Pasal 92
BAB 9 — PENGEMBANGAN PROFESI DAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Pengaman Pemasyarakatan mahir yang akan naik ke jenjang jabatan Pengaman Pemasyarakatan penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, serta pemasyarakatan; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang keamanan
dan ketertiban pemasyarakatan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. (3) Pengaman Pemasyarakatan mahir yang akan naik ke jenjang jabatan Pengaman Pemasyarakatan penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit. (4) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
