Pasal 73
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dapat dibantu oleh sekretariat Tim Penilai. (2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan pada jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi administrasi pada jabatan pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah. (3) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pegawai yang membidangi kepegawaian. (4) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK; b. mempersiapkan bahan yang diperlukan untuk sidang penetapan Angka Kredit dan bertanggung jawab atas lancarnya pelaksanaan sidang serta membuat berita dan membuat laporan hasil sidang; dan c. melakukan koordinasi dalam rangka penilaian DUPAK antara Sekretariat Tim Penilai, Tim Penilai, pejabat yang berwenang MENETAPKAN penilaian, instansi/unit pelaksana teknis pengirim DUPAK serta instansi lainnya yang terkait; dan d. menyampaikan hasil keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit kepada pihak terkait.
