Pasal 52
BAB 5 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk lowongan Pengaman Pemasyarakatan di Lapas, Rutan, LPKA, dan/atau LPAS. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (3) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan dapat dibantu tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk dilakukan validasi. (5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Menteri. (6) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan hasil validasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk
mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
