Pasal 24
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak sedang menjalankan pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
