PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 22
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Pangkat untuk Pengaman Pemasyarakatan yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit. (2) Penetapan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan: a. penilaian dan penetapan dari tugas jabatan; dan/atau b. pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan dan ketertiban Pemasyarakatan.
