Pasal 20
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan melampirkan dokumen: a. salinan Keputusan Pengangkatan PNS; b. salinan Keputusan pangkat terakhir; c. salinan Keputusan jabatan terakhir; d. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; f. ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi; g. salinan sertifikat atau surat keterangan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi; h. salinan surat keputusan, surat tugas dan/atau SKP yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan dan ketertiban paling sedikit 2 (dua) tahun; i. salinan surat persetujuan dari atasan; j. salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan k. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k, harus dilegalisir oleh pejabat yang memiliki kewenangan di Unit Kerja.
