Pasal 9
BAB 2 — TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI PADA KEK
(1) Dalam hal pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 belum ditetapkan sebagai TPI, pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal. (2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan memenuhi ketentuan: a. diajukan oleh Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK kepada Kepala Administrator KEK; b. adanya kajian yang memuat pertimbangan, alasan, dan urgensi perlunya pemeriksaan keimigrasian di KEK; dan c. telah memperoleh izin operasional dari Kepala Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
