Pasal 6
BAB 2 — TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI PADA KEK
(1) Penetapan TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan usulan Pejabat Imigrasi pada Adiministrator KEK. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan: a. izin operasional dari Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. rekomendasi dari Administrator KEK; c. rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA terkait dengan pertimbangan keamanan; dan d. kajian yang memuat pertimbangan, alasan, dan urgensi perlunya pemeriksaan keimigrasian di KEK. (3) Menteri memerintahkan Direktur Jenderal melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui ketersediaan area imigrasi, sarana, dan prasarana, serta fasilitas pendukungnya sesuai kebutuhan pemeriksaan keimigrasian. (4) Menteri MENETAPKAN TPI di KEK berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
