PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 38
BAB 4 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN
Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK dapat melakukan penolakan atau pembatalan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
