PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjadi Peserta Didik Poltekim harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan; b. lulus seleksi penerimaan Peserta Didik baru Poltekim; dan c. memenuhi ketentuan lain yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
