PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Pasal 14
BAB 7 — SPESIFIKASI CAP KEIMIGRASIAN
(1) Fitur pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. kode; b. jenis huruf; dan c. jenis angka. (2) Fitur pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mempermudah pemeriksaan dan mencegah pemalsuan.
