PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Pasal 12
BAB 6 — CAP YANG DIGUNAKAN UNTUK PENINDAKAN KEIMIGRASIAN
(1) Cap deportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibubuhkan sebagai pemberian tindakan administrasi keimigrasian berupa pengusiran/deportasi Orang Asing dari wilayah INDONESIA yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi.
(2) Cap deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Spesifikasi cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
