PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH...
Pasal 70
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
