PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH...
Pasal 65
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan kerja dibantu oleh pimpinan unit bawahannya. (2) Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan rapat berkala untuk memberikan bimbingan kepada bawahan masing-masing.
