PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH...
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian terdiri atas: a. Subbidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian; dan b. Subbidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian.
