PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH...
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan, dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara terdiri atas: a. Subbidang Keamanan; dan b. Subbidang Perawatan Narapidana/Tahanan, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
