PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan,
evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan pemasyarakatan, pengentasan anak, serta informasi dan komunikasi.
