PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan urusan tata usaha, pengelolaan urusan kepegawaian, dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
(2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
