PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan koordinasi pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; d. pengelolaan urusan administrasi keuangan; dan e. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
