PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran. (2) Subbagian Penyusunan Pelaporan, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan serta protokoler, kehumasan, hubungan antarlembaga, pelayanan pengaduan, dan pengelolaan teknologi informasi.
