PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan teknologi informasi, pengolahan data dan penyajian informasi, serta pelayanan pengaduan; c. pelaksanaan protokoler, kehumasan, dan hubungan antarlembaga; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
