PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 84
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akreditasi di Poltekip meliputi akreditasi Prodi dan akreditasi Perguruan Tinggi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
