PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk menjadi Taruna, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan; b. lulus seleksi penerimaan Taruna; dan c. memenuhi ketentuan lain yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Taruna diperlakukan sama di Poltekip dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Warga negara asing dapat menjadi Taruna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
