PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan oleh Direktur. (2) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir, sekretaris ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat berdasarkan surat Keputusan Direktur.
