PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian ketua Prodi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan oleh Direktur. (2) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Prodi sebelum masa jabatannya berakhir, sekretaris Prodi ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua Prodi berdasarkan surat keputusan Direktur.
