Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan ketua Prodi Pemilihan ketua Prodi dilaksanakan melalui tahapan yang meliputi: a. penjaringan; b. penyaringan; dan c. pemilihan dan pengangkatan. (2) Pemilihan ketua Prodi dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Senat membentuk panitia pemilihan ketua Prodi yang berasal dari anggota Senat; b. Panita pemilihan melaksanakan penjaringan dalam bentuk seleksi administrasi terhadap Dosen yang mengikuti pendaftaran calon ketua Prodi, untuk menentukan calon ketua Prodi yang dapat mengikuti tahap penyaringan; c. Panitia pemilihan melaksanakan penyaringan dalam bentuk pemungutan suara oleh Dosen pada Prodi yang bersangkutan dengan ketentuan 1 (satu) orang memiliki 1 (satu) hak suara; d. Panitia pemilihan menyampaikan nama calon ketua Prodi yang memperoleh suara terbanyak dalam tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur untuk ditetapkan sebagai ketua Prodi. (3) Dalam hal pendaftar calon ketua Prodi hanya 1 (satu) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja. (4) Dalam hal setelah masa perpanjangan berakhir pendaftar calon ketua Prodi tetap kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon kepada Direktur untuk ditetapkan sebagai Ketua Prodi. (5) Ketua Prodi yang telah ditetapkan menyampaikan nama salah satu Dosen pada Prodi sebagai calon sekretaris Prodi kepada Direktur untuk ditetapkan sebagai sekretaris Prodi.
