PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Prodi merupakan kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan Pendidikan Vokasi yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum, dan ditujukan agar Taruna dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Prodi dipimpin oleh seorang ketua Prodi yang dipilih dari dan oleh kelompok Dosen dalam Prodi. (3) Ketua Prodi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, ketua Prodi dibantu oleh sekretaris Prodi.
