PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian Wadir karena berhalangan tetap dilakukan apabila Wadir yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksa kesehatan; c. berhenti menjadi aparatur sipil negara atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. diberhentikan dari aparatur sipil negara; dan/atau f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal Wadir berhalangan tetap, Direktur mengusulkan salah satu ketua Prodi untuk ditunjuk sebagai Wadir meneruskan sisa masa jabatan. (3) Wadir yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
