Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan program diploma, Poltekip memberikan ijazah dengan gelar Sarjana Terapan Pemasyarakatan (S.Tr.Pas) untuk
Diploma IV. (2) Gelar S.Tr.Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan. (3) Lulusan Poltekip berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik, administrasi, dan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Direktur Poltekip berwenang untuk mencabut ijazah lulusan Poltekip apabila lulusan dimaksud terbukti melakukan: a. pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk Akademi Ilmu Pemasyarakatan/Poltekip; b. kecurangan akademik; dan c. plagiarisme. (5) Pencabutan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
