PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekip menjunjung tinggi etika akademik. (2) Sivitas Akademika terikat dalam kode etik yang mengatur keharusan: a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya; b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Poltekip; dan c. menjaga kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
