PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian terhadap hasil pelatihan Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan secara berkala melalui Ujian. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui: a. ujian tengah semester; dan b. ujian akhir semester.
