PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 11
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltekip memiliki busana akademik, yaitu: a. Jaket Almamater; b. toga Taruna; c. toga Dosen Prodi; dan d. toga jabatan akademik; dan e. toga lain yang sah. (2) Busana akademik Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
