Pasal 89
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam keadaan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal. (2) Kepala Kantor Imigrasi melakukan pendataan Orang Asing yang akan diberikan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku; b. Visa; dan/atau c. Izin Tinggal yang dimiliki. (4) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa dengan menerakan cap Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Dokumen Perjalanan Orang Asing. (5) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data terhadap Orang Asing yang telah diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
