Pasal 84
BAB 5 — ORANG ASING YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a yang akan menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, atau asimilasi harus memperoleh Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengecualian dari kewajiban memiliki Izin Tinggal. (2) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan secara tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan melampirkan: a. fotokopi Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku; b. fotokopi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. fotokopi kartu tanda penduduk Penjamin; d. fotokopi surat keterangan jaminan dari perwakilannya; dan e. fotokopi surat jaminan dari Penjamin. (3) Keputusan Direktur Jenderal ditetapkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan diterima secara lengkap.
