PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 81
BAB 4 — IZIN TINGGAL TETAP
(1) Berkas pelaporan Izin Tinggal Tetap yang telah lengkap diberikan tanda terima permohonan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasiyang ditunjuk. (2) Dalam hal dokumen pelaporan belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasiyang ditunjuk mengembalikan berkas pelaporan pada kesempatan pertama kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap untuk dilengkapi disertai bukti tanda pengembalian yang disertai alasan.
