Pasal 8
BAB 2 — IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
(1) Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diberikan dalam hal: a. Orang Asing pada Alat Angkut yang berlabuh atau mendarat di Wilayah INDONESIA dalam rangka bantuan kemanusiaan pada daerah bencana alam di Wilayah INDONESIA; atau b. Orang Asing pada Alat Angkut yang berlabuh atau mendarat di Wilayah INDONESIA, karena Alat Angkutnya mengalami kerusakan mesin atau cuaca buruk, sedang Alat Angkutnya tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat di Wilayah INDONESIA. (2) Izin tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal. (3) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan permohonan dari Penanggung Jawab Alat Angkut dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang sah dan masih berlaku; dan b. surat keterangan kejadian darurat dari instansi yang berwenang.
