PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 71
BAB 4 — IZIN TINGGAL TETAP
(1) Izin Tinggal Tetap berakhir karena pemegangnya: a. meninggalkan Wilayah INDONESIA lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke Wilayah INDONESIA; b. tidak melakukan perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun; c. memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; d. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. dikenai tindakan Deportasi; atau f. meninggal dunia. (2) Izin Tinggal Tetap juga berakhir karena pemegangnya: a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk kembali ke Wilayah INDONESIA; atau b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya.
