PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 59
BAB 4 — IZIN TINGGAL TETAP
(1) Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kecuali untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b. (2) Jangka waktu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Tetap: a. suami, istri, ayah atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap dari Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c; dan b. ayah atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap dari anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b.
