PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 52
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegangnya: a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah INDONESIA; b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya; c. memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; d. izinnya telah habis masa berlaku; e. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap; f. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; g. dikenai deportasi; atau h. meninggal dunia.
