Pasal 5
BAB 2 — IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
(1) Izin Tinggal Kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, diberikan sesuai jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya. (2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. wawancara ayah dan/atau ibunya, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik berupa foto anak; g. peneraan pemberian Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan; h. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; i. pemindaian dokumen selesai; dan j. penyerahan dokumen. (3) Permohonan pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh ayah dan/atau ibunya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak yang sah dan masih berlaku;
b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; c. fotokopi Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku; d. fotokopi Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya; e. kutipan akta perkawinan atau buku nikah orang tua bagi yang menikah; f. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi; dan g. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa. (4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) Pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah dilakukan wawancara dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
