PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 44
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Izin Tinggal Terbatas Perairan diberikan untuk jangka waktu: a. paling lama 1 (satu) tahun; atau b. paling lama 6 (enam) bulan. (2) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal. (3) Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi masa berlaku Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing.
(4) Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk teraan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing.
