Pasal 29
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; c. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; f. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan; g. penandatanganan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; h. pemindaian dokumen selesai; dan i. penyerahan dokumen. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.
