PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN,...
Pasal 26
BAB 3 — IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan. (2) Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
