PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Pasal 3
(1) Menteri menyediakan informasi Formasi Jabatan Notaris secara elektronik. (2) Informasi Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum.
