PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Pasal 1
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan Notaris atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu kabupaten/kota.
Kategori Daerah adalah pengelompokan tempat kedudukan Notaris berdasarkan kriteria Formasi Jabatan Notaris.
