PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 22
BAB 3 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan P2HAM bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Hukum dan HAM; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian dan lembaga terkait; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
