PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 20
BAB 2 — PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Terhadap Unit Kerja, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Direktorat Jenderal melakukan pembinaan dalam bentuk: a. pemberian informasi; dan/atau b. pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan sosialisasi.
