PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 27
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
