PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN
(1) PNS yang dinyatakan lulus verifikasi dan validasi wajib mengikuti Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. uji tertulis berbasis komputer; dan b. wawancara. (3) Dalam hal uji kompetensi melalui uji tertulis berbasis komputer dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara daring, PyB menugaskan kepala kantor wilayah untuk menyiapkan sarana dan prasarana serta membentuk tim pelaksana uji kompetensi di daerah.
