PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — LAPORAN PENGADUAN
(1) Dalam hal identitas Pelapor diketahui, Unit Layanan Pengaduan dan/atau Pegawai wajib merahasiakan identitas Pelapor. (2) Anggota Unit Layanan Pengaduan dan/atau Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban merahasiakan identitas Pelapor dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
